Rancangan Peraturan Biaya Perkara Masih Terganjal
JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Biaya Perkara masih terganjal. Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan sampai saat ini belum tercapai kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan soal definisi biaya perkara.
Menurut Hatta, Mahkamah Agung menganggap biaya perkara merupakan uang titipan yang tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Adapun BPK menganggap biaya perkara adalah uang yang masuk ke n
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini