Mantan Jenderal Akan Dipanggil Paksa
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk memanggil paksa mantan pejabat Tentara Nasional Indonesia yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia. "Kami mengajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Johny Nelson Simanjuntak, anggota Komnas HAM, kemarin di Jakarta.
Pemanggilan paksa ini, kata Nelson, dilakukan untuk kasus pelanggaran hak asasi di Talangsari, Lampung, yang terjadi pada 1998. B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini