Kejaksaan Dinilai Melampaui Kewenangannya
JAKARTA -- Kejaksaan Agung dinilai melampaui kewenangannya karena menyatakan kasus Trisakti serta Semanggi I dan II tak dapat ditindaklanjuti. "Seharusnya yang menyatakan itu adalah hakim di pengadilan," ujar anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Yoseph Adhi Prasetyo, di kantornya kemarin.
Ini bermula dari pengembalian empat berkas kasus dugaan pelanggaran hak asasi ke Komnas HAM pada 1 April lalu. Empat kasus itu adalah peristiwa Wamena-Wasior
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini