Kejaksaan Segera Gugat PT Timor
JAKARTA -- Kejaksaan segera menggugat PT Timor Putra Nasional terkait jual-beli hak tagih (cessie) oleh PT Vista Bella Pratama dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional. "Rencananya, kami akan gugat perdata," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Untung menyatakan PT Timor Putra Nasional diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena disinyalir memiliki hubungan dengan Vista Be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini