Toemion Diminta Lunasi Uang Pengganti
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theo F. Toemion melunasi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23,115 miliar. "Ia baru dipanggil untuk ditagih," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di kantornya kemarin.
Maret tahun lalu, majelis kasasi Mahkamah Agung tetap menghukum Theo 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti korupsi Rp 23,115 miliar. Putusan ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini