BI Ubah Aturan Koruptif
JAKARTA -- Bank Indonesia akan mengubah tiga aturan internal yang dinilai membuka peluang tindak pidana korupsi. Bersama KPK, BI membentuk tim pengkaji aturan-aturan tersebut. "BI sudah setuju (mengkaji)," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan Muhammad Jasin saat dihubungi Tempo kemarin.
Aturan yang dinilai rawan korupsi ini adalah Peraturan Dewan Gubernur Nomor 4/13/PDG/2002 tentang Perlindungan Hukum dalam Rangka Kedinasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini