Komnas HAM Minta Kewenangan Menyidik
JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengajukan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam usulan itu dimasukkan usulan peningkatan status kewenangan Komnas HAM dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Peningkatan kewenangan itu akan dimasukkan dalam usulan perubahan Undang-Undang Pengadilan HAM," ujar anggota Subkomisi Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM, Nur Kholis, ketik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini