maaf email atau password anda salah


Komnas HAM Minta Kewenangan Menyidik

"Kalau mau melakukan penyidikan, harus menggunakan tenaga ahli dari kejaksaan dan kepolisian,"

arsip tempo : 171403319126.

. tempo : 171403319126.

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengajukan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam usulan itu dimasukkan usulan peningkatan status kewenangan Komnas HAM dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Peningkatan kewenangan itu akan dimasukkan dalam usulan perubahan Undang-Undang Pengadilan HAM," ujar anggota Subkomisi Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM, Nur Kholis, ketik

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan