Rancangan Kebebasan Informasi Tidak Ganggu Badan Publik
JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik menjamin peraturan tentang keterbukaan akses informasi publik tidak akan mengganggu badan publik. Ketua panitia khusus rancangan undang-undang itu, Andreas Hugo Pairera, mengatakan aturan dalam rumusan undang-undang itu akan adil dan komprehensif. "Tidak ada yang dirugikan," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Andreas optimistis rancangan itu sudah bisa disahkan sebelum masa si
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini