Kilas
Ismed Diancam 20 Tahun
JAKARTA -- Terdakwa Ismed Rusdany diancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V-80 ASM dan tangga hidrolik truk Morita. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menetapkan dan menunjuk langsung," kata jaksa Khaidir Ramli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana korupsi di Jakarta kemarin.
Ismed menjadi pemimpin proyek dan kuasa pengguna anggaran 2003 dan 2005. Jaksa menjerat Ismed dengan Pasal 2 ayat 1 jo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini