Tarif Baru Listrik Potensial Digugat
JAKARTA --Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan akan memfasilitasi gugatan masyarakat pada saat tarif insentif dan disinsentif listrik diberlakukan. Penerapan tarif listrik ini dinilai potensial digugat karena dasar hukumnya lemah.
"Penetapan tarif listrik insentif dan disinsentif ini sama saja dengan kenaikan tarif dasar listrik. Seharusnya pemerintah memberlakukan lewat keputusan presiden," ujar Tulus Abadi, anggota YLKI Bidang Kelistrikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini