Kasus Maluku Utara di Tangan Menteri
JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyerahkan keputusan atas sengketa hasil pemilihan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Fatwa hanya pertimbangan hukum dari sikap pemerintah selaku pemohon. "Acuan bagi Menteri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurdin di Jakarta kemarin. "Eksekusi bisa langsung dilakukan."
MA mengeluarkan fatwa Nomor X121-82/27/SJ pada 10 Maret atas pemintaan Mardiyanto. Fatwa ini terk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini