Bank Indonesia Cabut Permohonan Sengketa Antarlembaga
arsip tempo : 170158516060.

JAKARTA -- Kuasa hukum Bank Indonesia mencabut permohonan tentang sengketa kewenangan antarlembaga negara di Mahkamah Konstitusi. Sebagai gantinya, mereka akan mengajukan permohonan hak uji materi Undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penarikan permohonan sengketa kewenangan tersebut disampaikan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie pada Kamis lalu.
"Pencabutan permohonan itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini