TKI Korban Penyiksaan Dapat Kompensasi
JAKARTA - Dua dari empat pembantu rumah tangga, Tari binti Tarsim, 27 tahun, dan Ruminih binti Surtim (25), yang dianiaya majikannya di Riyadh, Arab Saudi, pada Agustus tahun lalu, tiba di Tanah Air kemarin. Keduanya sepakat tak akan menggugat majikannya karena telah memperoleh kompensasi masing-masing US$ 4.000 dari asuransi perusahaan yang memberangkatkannya.
"Keluarga sepakat tak melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Semuanya diselesaikan secara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini