Sebagian Sisa Kursi Dibagi di Provinsi
Jakarta -- Setelah alot melakukan pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang paripurna mengesahkan Undang-Undang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aturan kursi dari sisa suara disepakati melalui voting, sedangkan calon terpilih disepakati dalam konsultasi antara pemimpin DPR dan ketua fraksi.
Setelah dilakukan voting, "Materi yang disetujui, sisa suara tak mencapai 50 persen BPP (bil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini