Pejabat PT Pos Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat PT Pos Indonesia pada Kantor Pos Fatahillah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana rekanan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan ketiga pejabat itu berinisial FR, ES, dan WD.
Menurut Kemas, kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam kerja sama pengiriman tagihan antara PT Pos dan rekanan perusahaan, yakni PT Telkomsel, pada 2004 hingga 2006. Penyalahgunaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini