Komisi Yudisial Tiadakan Sistem Gugur
JAKARTA -- Komisi Yudisial mengubah tahapan seleksi calon hakim agung. Semua calon yang mendaftar dan dinyatakan lolos persyaratan administrasi akan mengikuti semua tahapan seleksi. "Jadi tidak ada sistem gugur," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto saat dihubungi kemarin.
Menurut Soekotjo, perubahan tahapan seleksi ini untuk memperbaiki sistem seleksi sebelumnya. Pada seleksi lalu, Komisi Yudisial menerapkan empat tahapan seleksi sete
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini