Soal Usul Narapidana Boleh Dicalonkan
Golkar Menyerah
JAKARTA -- Setelah dikecam berbagai pihak, Partai Golkar akhirnya mencabut usul soal bekas narapidana bisa dicalonkan sebagai anggota lembaga legislatif dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. "Sudahlah, kami setuju kembali ke naskah semula," kata Ketua Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso di Jakarta tadi malam.
Naskah awal yang dimaksud itu adalah aturan larangan bagi seseorang yang pernah divonis bersalah dalam kasus pidana dengan ancaman hukuma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini