Kasus Pidana Zaenal Tetap Berjalan
JAKARTA -- Surat pemberian maaf Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Zaenal Ma'arif tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan Zaenal. "Presiden Yudhoyono tidak mencabut pengaduan, sehingga kasus tetap berjalan," kata jaksa penuntut umum Noor Rachmat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Jaksa Noor memberikan tanggapan atas pembelaan Zaenal yang diungkapkan pada sidang Selasa lalu.
Zaenal didak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini