maaf email atau password anda salah


DPR Desak Peraturan Sewa Hutan Dicabut

Parlemen akan panggil Menteri Kehutanan.

arsip tempo : 171389748216.

. tempo : 171389748216.
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung. "Peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata anggota Komisi Kehutanan DPR, Imam Suja, kepada Tempo kemarin. Dalam peraturan tersebut disebutkan tarif sewa lahan hutan lindung untuk aktivitas pertambangan sebesar Rp 1,2-3 juta per hektare...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan