328 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
JAKARTA -- Kuasa Usaha Ad Interim/Wakil Duta Besar Indonesia di Malaysia, Tatang Razak, mengungkapkan 328 warga negara Indonesia kini terancam hukuman mati di Malaysia. Mereka sebagian besar terlibat kasus narkotik dan obat-obatan berbahaya (narkoba). "Jumlah itu akumulasi dari tujuh tahun lalu," kata Tatang kepada Tempo, Jumat lalu.
Data itu terkuak setelah kedutaan bersama satuan tugas pelayanan dan perlindungan WNI mengecek ke berbagai penjara di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini