Pungutan Imigrasi Bukan Tanggung Jawab Rusdihardjo
JAKARTA -- Pungutan biaya dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Malaysia bukan merupakan tanggung jawab mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdihardjo. Menurut tim pengacara Rusdihardjo, pungutan itu sudah terjadi sejak diterbitkannya surat acuan tarif pengurusan dokumen pada 1999. "Dakwaan jaksa seharusnya batal demi hukum," ujar Junimart, pengacara Rusdihardjo, membacakan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korup
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini