MA Tolak Gugatan Ali Mazi
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi-Abdul Samad, atas hasil pemilihan kepala daerah di Sulawesi Tenggara. Majelis hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko menyatakan para pemohon (pasangan Ali Mazi-Abdul Samad) tidak bisa membuktikan adanya penggelembungan suara di beberapa kabupaten terhadap pasangan calon lainnya. "Majelis menolak seluruh permohonan," ujar Djoko membacakan putusan di gedung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini