Widjanarko Divonis 10 Tahun
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum bekas Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo 10 tahun penjara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya," kata ketua majelis hakim Artha Theresia kemarin. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan dan uang pengganti Rp 78,3 miliar.
Putusan diambil setelah majelis hakim dengan anggota Efr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini