Cina Vonis Mati Tiga WNI
JAKARTA -- Tiga warga Indonesia asal Jakarta divonis mati oleh Pengadilan Rakyat Kunming, Provinsi Yunnan, Republik Rakyat Cina. "Mereka dihukum karena menyelundupkan narkotik dan obat-obatan terlarang," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri, Kristiarto Legowo, di ruang kerjanya kemarin.
Namun, kata dia, dalam putusan itu, ketiga orang berinisial WTYT, YAC, dan PRWT tersebut tidak langsung dieksekusi. Ketiganya masih berkesempatan menjalani hukum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini