Tiga Warga Indonesia Divonis Mati di Cina
JAKARTA -- Tiga warga Indonesia asal Jakarta divonis hukuman mati oleh Pengadilan Rakyat Kunming, Provinsi Yunnan, Republik Rakyat Cina. "Mereka dihukum karena menyelundupkan narkotik dan obat-obatan terlarang," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri, Kristiarto Legowo, di ruang kerjanya kemarin.
Namun, kata dia, dalam putusan itu, ketiga orang berinisial WTYT, YAC, dan PRWT itu tidak langsung dieksekusi. Ketiga orang asal Jakarta ini, kata dia, m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini