Enam Anak Soeharto Bisa Jadi Pengganti Tergugat
JAKARTA -- Tim pengacara negara dari Kejaksaan Agung menyatakan putra-putri almarhum mantan presiden Soeharto memiliki beban sama untuk menggantikan posisi ayah mereka sebagai tergugat dalam perkara perdata Yayasan Supersemar. "Keenam anaknya harus bertanggung jawab," kata Yoseph Suardi, anggota tim pengacara negara, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Menurut Yoseph, pengertian ahli waris berdasarkan pengetahuan umum jatuh pada anak atau
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini