Penyelewengan Dana di Taspen Rp 98 Miliar
JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan dugaan penyelewengan dana di Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) Cempaka Putih sebesar Rp 98 miliar. Dugaan berawal dari pemindahan dana dari Taspen Cempaka Putih ke Bank Kas Taspen cabang Rawamangun. "Seharusnya dana yang masuk sebesar Rp 110 miliar, tapi yang masuk hanya Rp 12 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Harry Hermansyah kepada pers di kantornya kemarin.
Menurut Asisten Pidana Khusus Muha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini