Direktur Utama Wahana Bersama Globalindo Divonis 13 Tahun
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Wahana Bersama Globalindo (WBG), sebuah perusahaan investasi, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Tiga anggota direksi WBG divonis bersalah dengan hukuman penjara dan denda.
Mereka adalah Direktur Utama Krisno Abiyanto Soekarno, divonis 13 tahun penjara dan denda 10 miliar subsider 6 bulan kurungan; Direktur Keuangan Thomas Aquinos Ganang Rindarko, divonis 11 tahun d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini