JAKARTA - Siapa yang menyangka keterlambatan jadwal penerbangan yang kerap dialami para penumpang ternyata melanggar hukum dan penumpang berhak mendapatkan ganti rugi. David M.L. Tobing membuktikannya. Lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia menggugat PT Lion Mentari Airlines atas keterlambatan jadwal penerbangan maskapainya, Wings Air.
Majelis hakim memutuskan memenangkan gugatan David secara keseluruhan. Dalam persidangan pada Senin lalu, majelis hakim yang diketuai Moerdiyono, dengan anggota hakim Muefri dan E.D. Pattinasarani, menyatakan Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut majelis hakim, Wings Air tidak melaksanakan penerbangan tepat waktu, tidak memberikan informasi yang jelas, tidak memberi kepastian keberangkatan, dan tidak memberikan pesawat pengganti atas keterlambatan jadwal penerbangan tersebut.
Bahkan majelis hakim membatalkan klausul baku, yang menyatakan Wings Air tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang ditimbulkan oleh pembatalan dan atau keterlambatan penerbangan. Pihak Wings Air juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 718.500 (biaya membeli tiket pesawat Garuda jurusan Jakarta- Surabaya dan airport tax) kepada David.
Gugatan berawal saat David membeli tiket pesawat Wings Air untuk pergi ke Surabaya pada 16 Agustus 2007. Kemudian ia menerima pemberitahuan tentang penundaan keberangkatan pesawat selama 90 menit dari jadwal dalam tiket tanpa alasan jelas. Pihak Wings Air juga tidak menjamin pesawat pasti berangkat setelah itu. Karena David harus menghadiri persidangan di Surabaya, pengacara ini lalu membeli tiket Garuda tujuan Surabaya.
Setelah itu, ia menggugat Wings Air ke pengadilan. Menurut David, Undang-Undang Penerbangan Nomor 15 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara mengatur soal kewajiban maskapai penerbangan jika terjadi keterlambatan atau penundaan penerbangan. "Perusahaan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada penumpang atau memberikan ganti rugi atas kerugian," ujarnya.
Namun, pengacara PT Lion Mentari Airlines belum mau menanggapi putusan pengadilan tersebut. "Saya tidak berhak berbicara," kata Akhmad Zacky Foe'ad, anggota tim pengacara, kepada Tempo kemarin sore. Manajer Hubungan Masyarakat PT Lion Mentari Airlines Hasyim Arshal al-Habsyi juga tidak menjawab telepon dan pesan singkat (SMS) dari Tempo.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Husnah Zakir mendukung putusan pengadilan yang baru kali ini terjadi. "Hakim memutus secara obyektif dan jelas sekali konsumen dimenangkan," ujarnya. Putusan hukum ini, ujarnya, bisa menjadi unsur pemaksa untuk semua maskapai penerbangan mengganti klausul bakunya yang sepihak dan tidak adil. Maria Hasugian