Bekas Bos Garuda Dituntut 18 Bulan Penjara
JAKARTA -- Tim jaksa kemarin membaca tuntutan untuk dua terdakwa kasus pembunuhan Munir, aktivis hak asasi manusia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan anak buahnya, Rohainil Aini, bekas chief secretary.
Indra dituntut 18 bulan penjara karena jaksa yakin dia membantu membunuh Munir dalam penerbangan pesawat Garuda GA 974 pada 6 September 2004.
Koordinator jaksa penuntut umum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini