Kejaksaan Agung Segera Gugat Vista Bella
JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin menyatakan segera mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual-beli piutang antara PT Vista Bella Pratama--pembeli utang PT Timor Putra Nasional--dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Karena memiliki hubungan dengan perusahaan yang dibeli utangnya itu," kata Hendarman di Kejaksaan Agung kemarin.
Hendarman menduga ada perbuatan melawan hukum di balik pembelian utang Timor di BPPN oleh Vis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini