Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara
MA Batalkan Keputusan KPU
JAKARTA -- Mahkamah Agung membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo dalam pemilihan kepala daerah Maluku Utara. Majelis hakim yang diketuai Paulus Effendy Lotulung meminta penghitungan ulang di tiga kecamatan kabupaten Halmahera Barat.
"Paling lambat satu bulan dari putusan ini dibacakan," ujar Paulus di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Menurut majelis, langkah KPU
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini