Berkas Tersangka Kasus Pajak Diserahkan
JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemarin menerima berkas perkara kasus penerbitan dan penjualan faktur pajak palsu, yakni Direktur PT Citra Rodamas Perkasa dan PT Jati Sumirat, Sumarno, dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Akibat penjualan faktur pajak palsu tersebut, negara dirugikan hingga Rp 174,75 miliar. Sumarno hingga saat ini masih di ruang tahanan," ujar Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Mustaming di kantornya kemarin.
PT Citra Rodamas Perkasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini