Butuh Sehari untuk Adili Soeharto
JAKARTA -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, menyatakan sebenarnya hanya butuh waktu satu kali 24 jam untuk mengadili mantan presiden Soeharto. "Setelah pidananya disidangkan, baru bicara diampuni atau tidak," kata Adnan setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden kemarin.
Buyung mengatakan terobosan hukum ini sejatinya bisa dilakukan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. "Yang dibutuhkan adalah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini