Eksekusi Yanti Langgar Konvensi Wina
Jakarta -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Teguh Wardoyo mengatakan pemerintah Arab Saudi tidak memberikan notifikasi kepada Kedutaan Besar RI di Arab Saudi tentang pelaksanaan eksekusi Yanti, tenaga kerja Indonesia. Konsulat Jenderal RI di Jeddah mengetahui rencana eksekusi melalui Satuan Tugas Konsulat Jenderal RI di Mahayiil, tempat Yanti dipenjara pada malam menjelang eksekusi.
"Tindakan tidak memberika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini