Pembatasan Kasasi Sesuai Konstitusi
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan pembatasan kasasi di Mahkamah Agung terhadap perkara gugatan keputusan pejabat daerah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Majelis hakim berkesimpulan Pasal 45-A ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang mengatur pembatasan kasasi terhadap perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah, tidak bertentangan dengan Pasal 27 ay
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini