Rusdihardjo Belum Bisa Diperiksa KPK
JAKARTA -- Meski sudah keluar dari Rumah Sakit Medistra sejak Kamis malam lalu, tersangka kasus korupsi tarif ganda pengurusan dokumen di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, Kanjeng Pangeran Haryo Rusdihardjo, belum dapat memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut kuasa hukum Rusdihardjo, Junimart Girsang dan Warsito Sanyoto, keadaan kliennya masih sangat lemah karena komplikasi sakit jantung, diabetes, dan hipertensi y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini