Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Balik Tommy
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan balik (rekonvensi) yang dilakukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam gugatan perdata Bulog.
"Menolak gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat II (Tommy)," kata jaksa Eva Rimna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Alasannya, kata dia, permohonan sita jaminan yang diajukan Tommy dalam gugatan rekonvensinya bertentangan dengan Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini