Saksi Kuatkan Bukti Widjokongko Wajib Pajak
JAKARTA - Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Widjokongko Puspoyo tak membayar kewajiban pajak perusahaan investasi PT Arden Bridge Investment Limited (ABIL) yang dipimpinnya. Berdasarkan keterangan notaries Martin Rustani, sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyimpulkan perusahaan investasi itu beroperasi di Indonesia.
"Secara fakta, dokumen surat kuasa itu menunjukkan PT ABIL beroperasi di Indonesia dan memil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini