Kejaksaan Akan Somasi Vista Bella
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sebagai penerima surat kuasa khusus dari pemerintah untuk menangani kasus gugatan perdata atas penjualan aset PT Timor Putra Nasional akan mengajukan somasi terhadap Vista Bella.
"Sebelum melangkah ke arbitrase, akan kami awali langkah hukum dengan melakukan somasi," ujar Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi Tempo kemarin.
Somasi ini, kata Yoseph, merupakan langkah untuk memberikan peringatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini