Tommy Gugat Balik Bulog Rp 10 Triliun
JAKARTA -- Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat balik (rekonvensi) Perusahaan Umum Bulog senilai Rp 10 triliun. Gugatan balik ini disampaikan bersamaan dengan eksepsi yang dilayangkan terhadap gugatan perdata Bulog melalui tim jaksa pengacara negara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Dalam perkara perdata gugatan Bulog atas ruilslag PT Goro Batara Sakti dengan Bulog pimpinan Beddu Amang itu, Tommy menjadi tergugat II.
N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini