Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan Diulang
Jakarta -- Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan harus diulang di empat daerah, yakni Kabupaten Bone, Kabupaten Goa, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Tana Toraja. "Pemilihan ulang dilaksanakan dalam waktu tiga sampai enam bulan," kata ketua majelis hakim Paulus Effendi Lotulung di Jakarta pada Rabu lalu.
Putusan ini terkait dengan gugatan Amin Syam-Mansyur Ramly, pasangan yang didukung Golkar dan Partai Keadila
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini