Kejaksaan Tak Temukan Tindak Pidana dalam Kasus Kemayoran
JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus sewa tanah di Kemayoran, Jakarta Pusat, antara Sekretariat Negara dan sejumlah pengusaha.
Menurut dia, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) yang dipimpinnya pernah menyelidiki kasus ini. Hasilnya, "Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini," katanya di Jakarta kemarin.
Hendarman menjelaskan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang disampa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini