Susunan dan Kedudukan Lembaga Legislatif
MPR Diusulkan Bersifat Ad Hoc
JAKARTA -- Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat bersifat ad hoc. Lembaga ini merupakan forum gabungan (joint session) DPR dan Dewan Perwakilan Daerah ketika menjalankan fungsi MPR.
"Tidak perlu permanen karena relatif tidak ada kerjaan. Lima tahun hanya duduk termangu sambil menikmati fasilitas," kata anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini