Zarkasih Didakwa dengan Pasal Berlapis
JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme, Zarkasih alias Zainuddin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Abu Irsyad alias Zahroni alias Nu'aim, didakwa dengan pasal berlapis, yakni tentang terorisme dan korporasi.
Pria berusia 45 tahun itu didakwa karena diduga melakukan permufakatan jahat atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. "Atas perbuatan terdakwa ini, ancaman hukumannya hukuman mati," kata jaksa penuntut, Totok Bambang, di Pengadilan Neg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini