Terima Suap, Irawady Mulai Diadili
Jakarta -- Komisioner nonaktif Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, kemarin mulai dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa penuntut umum Firdaus dan Rudi Margono mendakwanya melakukan korupsi karena menerima hadiah Rp 600 juta dan US$ 30 ribu dari Freddy Santoso.
"Terdakwa melanggar pasal 12-b dan subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Firdaus.
Pelangga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini