maaf email atau password anda salah


Akta Jual-Beli Pulau Dinilai Cacat Hukum

arsip tempo : 171391074352.

. tempo : 171391074352.

SUMBAWA BESAR -- Akta jual-beli Pulau Panjang dan Pulau Meriam Besar dinilai cacat hukum. Menurut Camat Plampang, Sumbawa, Sulaiman, pemilik tanah, Daeng Bora, tak pernah diikutkan dalam proses jual-beli dan pembuatan sertifikat. "Daeng Bora menjual kepada Syamsuddin atas permintaan Kepala Desa Teluk Santong," kata Sulaiman di Nusa Tenggara Barat kemarin.

Menurut Sulaiman, Pulau Panjang dimiliki nelayan asal Labuan Badas, Sumbawa, Daeng Bora, yang k

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan