Mantan Narapidana Belum Bisa Jadi Presiden
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 6 huruf t Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal-pasal tersebut menyebut seseorang tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah apabila pernah dipidana dengan hukuman lebih dari lima tahun. Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini