M.Basri Divonis 19 Tahun Penjara
JAKARTA -- Terdakwa kasus teror Poso, Sulawesi Tengah, Muhammad Basri alias Bagong alias Ayas, dihukum 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," kata ketua majelis hakim Eddy Risdiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Basri dinyatakan bersalah karena terbukti menembak Pendeta S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini