Polisi Tutup Paksa Wisata Pulau Segayang
Batam -- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menutup paksa kegiatan pariwisata di Pulau Segayang karena pulau seluas 14.74 hektare itu dikuasai warga Singapura tanpa proses hukum. "Orang asing menguasai pulau, itu menyalahi aturan," kata Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Brigadir Jenderal Sutarman setelah menerima rombongan Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Pulau Segayang masuk Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang. Pendatang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini